Baleg Sampaikan RUU Pemilu Ke Paripurna

19-07-2011 / BADAN LEGISLASI

 

            Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan hasil penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD kepada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (19/7) di gedung DPR.

            Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Ketua Baleg Ignatius Mulyono menyampaikan, proses penyusunan RUU ini telah dimulai sejak 8 bulan yang lalu dengan diawali tahapan pandangan dan masukan dari stakeholders, kunjungan ke daerah dan dilanjutkan dengan pembahasan intensif di Panja.

Pada pembahasan ini terjadi diskusi dan perdebatan mendalam terhadap berbagai persoalan terkait dengan penyempurnaan pelaksanaan pemilu.

Beberapa substansi materi RUU yang mendapatkan perhatian dan pembahasan yang mendalam antara lain mengenai. tahapan penyelenggaraan Pemilu, verifikasi Partai Politik calon peserta pemilu, mekanisme pemberian suara, penghitungan cepat hasil Pemilu serta persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu dan masih banyak beberapa substansi lain yang menjadi pembahasan mendalam.  

Mulyono mengatakan, banyak hal terkait dengan upaya bersama untuk melakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan pemilu telah dapat disepakati. Namun, katanya, masih ada beberapa hal yang belum dapat dicapai kesepakatan, meskipun berbagai upaya telah dilakukan Badan Legislasi guna mendekatkan pandangan fraksi-fraksi.

Adapun dua materi yang belum dapat disepakati di Baleg yaitu, Pasal 202 terkait ambang batas perolehan suara dan konversi suara menjadi kursi (Pasal 205,206,207, 208, 209 dan Pasal 210).

Terhadap dua materi ini, Baleg sudah melakukan pembahasan secara mendalam dan intensif dengan disertai berbagai pertemuan lobby antar fraksi-fraksi di Baleg, namun kesepakatan belum dapat dicapai.

Dengan dilandasi semangat saling menghargai pendapat dan kebersamaan, serta masih dalam tahapan penyusunan RUU, maka Baleg sepakat untuk menuliskan dalam draft RUU dalam dua rumusan alternatif.

Alternatif pertama berbunyi, Partai Politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.

Alternatif pertama ini disertai catatan bahwa angka 3% (tiga perseratus) bukan merupakan hasil kesepakatan politik di Baleg, untuk selanjutnya besaran angka definitif ambang batas (parliamentary threshold) akan ditentukan dalam Rapat Paripurna.

Setiap Fraksi tetap memiliki pendirian ambang batas perolehan suara untuk Fraksi Partai Demokrat 4%, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan 5%, Fraksi PKS 3-4%, dan Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura 2,5%.

Sedang alternatif ke dua adalah Partai Politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5%-5% (dua koma lima sampai dengan lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.

Alternatif ke dua inipun dengan catatan bahwa angka 2,5%-5% hanya merupakan angka draft, bukan merupakan angka hasil kesepakatan politik di Baleg, untuk selanjutnya besaran angka definitif ambang batas (parliamentary threshold) akan ditentukan dalam rapat paripurna.

Perihal permasalahan konversi suara menjadi kursi yang juga belum dapat disepakati, Mulyono mengatakan, ada dua alternatif rumusan yang disampaikan Baleg untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Alternatif rumusan pertama, penghitungan perolehan kursi dengan prinsip terbagi habis di daerah pemilihan (Dapil). Rumusan ini sama dengan sistem Pemilu dalam UU No. 12 Tahun 2003 menggunakan metode kuota.

Sedang alternatif ke dua berbunyi, penghitungan perolehan kursi dengan metode kuota (BPP) dengan cara sisa suara ditarik ke provinsi, apabila sura sah partai politik tidak mencapai (BPP) pada penghitungan kursi tahap pertama. (tt)/foto:iw/parle.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...